tvOnenews.com – Teddy Minahasa bersama Linda Pujiastuti alias Mami Linda terlibat dalam kasus penjualan barang bukti narkoba. Keduanya mendapatkan keringanan hukuman.
Majelis Hakim PN Jakbar menyatakan sang Mantan Kapolda Sumatera Barat terbukti sah melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tentang Narkoba.
"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengabdi kepada negara di Institusi Polri selama lebih kurang 30 tahun, dan terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," kata hakim, Selasa (10/5/2023).
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa dihukum mati terkait perkara narkoba.
Teddy yang awalnya divonis hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup. Sedangkan mami Linda dihukum 17 tahun penjara.
Kisah Asmara di Laut China Berujung di Penjara
Teddy Minahasa dan Mami Linda, partner in crime kasus penjualan narkoba menjadi sorotan publik.
Pada persidangan yang digelar pada Rabu (1/3/2023), Mami Linda sempat memberikan pernyataan mencengangkan terkait hubungan spesial dengan sang Mantan Kapolda Sumatera Barat, mulai dari tidur bersama di perjalanan ke China hingga menikah siri.
Benarkah ada kisah asmara Mami Linda dan Teddy Minahasa? Banyak yang penasaran dengan kisah dan awal pertemuan keduanya. Ini 5 pernyataan mengejutkan Mami Linda.
1. Saksi Bisu Awal Pertemuan Teddy Minahasa dan Linda
Load more