Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Dito Mahendra, terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya menyenatkan status buronan kepada Dito Mahendra sejak 2 Mei 2023.
"Telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap saudara MDS alias DM," kata Nurul, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, Dito Mahendra kerap mangkir dalam pemanggilan yang dilayangkan polisi terkait kepemilikan senpi ilegal.
Menurut Nurul, sikap tersebut yang membuat pihaknya menetapkan tersangka Dito Mahendra sebagai DPO.
"DM dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi pemanggilan klarifikasi sebanyak dua kali," jelasnya.
Dito Mahendra awalnya diminta keterangan sebagai saksi pada 3 dan 6 April 2023 di Bareskrim Polri.
Load more