Atas kesalahannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan bahwa Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman pidana mati pada (13/2/2023).
Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf mendapatkan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Ricky Rizal Wibowo mendapat hukuman penjara selama 13 tahun, Kuat Maruf menerima hukuman penjara 15 tahun, dan Putri Candrawathi mendapat vonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Sementara itu, Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Justice Collaborator atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ia mendapat hukuman terendah yaitu penjara selama 1,5 tahun. (Kmr)
Load more