Bekasi, Jawa Barat - Viralnya spanduk parkir gratis bagi pengunjung Indomaret didukung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pemkot mendukung warga lekas melapor kepada polisi jika ada pungutan liar (pungli) di wilayah Bekasi.
"Kami mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019, akan tetapi semua pungutan liar disegala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian," ujar Aan Suhanda, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dalam keterangan tertulis kepada tvonenews.com, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, selama ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, tidak pernah menetapkan lahan di depan minimarket sebagai titik pungutan parkir.
Aan menambahkan berdasarkan data, hanya terdapat 135 titik pungutan parkir yang ditetapkan Pemkot Bekasi dan tidak ada satupun titik yang menyangkut minimarket terlebih lagi Indomaret.
Meski tidak masuk dalam titik pungutan parkir, karena tidak sesuai dengan ketentuan Perda, namun lahan di depan minimarket adalah sebuah potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Bila sesuai dengan ketentuan dalam Perda, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD," tambah Aan.
Lebih lanjut Aan mengatakan jumlah minimarket di Kota Bekasi saat ini mencapai 906, dengan rincian: Indomaret sebanyak 447, Alfamart 358 dan Alfamidi sebanyak 101.
Diketahui, spanduk parkir gratis Indomaret menjadi viral lantaran dalam spanduk tersebut tertera nomor telepon polisi yang dapat dihubungi jika pengunjung keberatan ditarik tarif parkir. Namun pemasangan spanduk tersebut belum pernah dikordinasikan dengan pihak pemda.(Kurnia Dwi Hapsari/put)
Load more