Sosok karyawati AD yang mengaku diajak staycation oleh atasannya. (kolase tvOnenews.com)
"Yang bersangkutan kooperatif hadir lebih awal memberikan keterangan kepada kami untuk klarifikasi," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul kepada awak media Rabu (10/5/23).
Dalam surat tanda penerimaan laporan itu diketahui di mana peristiwa pelecehan seksual itu terjadi.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan/atau 5 juncto pasal 335 KUHP yang terjadi di Jl. Kawasan Industri Jababeka VI, titik koordinat PT I, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," tulis surat tersebut, dikutip pada Rabu (10/5/2023).
Sosok bos B sendiri disebut memiliki pengaruh kuat di perusahan tempat AD bekerja, PT I.
B merupakan seorang manajer outsourcing.
"Dia seorang manajer yang jabatannya sudah level tinggi di situ," kata AD.
Setelah memeriksa bos mesum B, penyidik selanjutnya membutuhkan keterangan dua orang saksi ahli guna mendalami ada atau tidaknya unsur kekerasan seksual dalam kasus ini.
Load more