Jakarta, tvOnenews.com - Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus tindak pidana perdangan orang (TPPO) warga negara Indonesia (WNI) ke Filipina.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan terdapat penambahan jumlah terduga korban setelah tim penyidik Bareskrim dan Divhubinter Polri terjun ke Filipina.
"Tim melakukan perjalanan ke Mapangga, lokasi terjadinya scamming. Lalu, dilakukam pendalaman awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang (WNI), sekarang bertambah 239 orang," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Nurul menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah menaikkan status menjadi penyidikan.
Menurutnya, terdapat dua tersangka yang berhasil ditangkap di Filipina.
"Tersangka 2 tetap sama. Saksi awalnya 9 menjadi 13. Inisial tersangka E atau A alias A, dan R," jelasnya.
Selain itu, Nurul mengatakan kondisi korban telah dikonfirmasi baik dan masih berada di Filipina.
Sementara para tersangka dan saksi, dia mengatakan telah diamankan di Gedung Cyber Crime Brug.
"2 tersangka dan 13 saksi diamankan di Gedung Cyber Crime Brug dan yang 224 diamankan di Sumpanle Platfor Mapangga Filipina," imbuhnya.
Meski demikian, Nurul mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Dia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait target tersangka tambahan dugaan TPPO di Filipina.
"Kita tidak mengandai-andai, kita tunggu saja pendalaman ya. Karena tim penyidikan saat ini masih bekerja untuk pendalaman. Untuk Filipina tentu saja bekerja sama dengan kepolisian Filipina," kata dia.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil ungkap kasus penipuan atau scamming terbesar yang terjadi di Filipina.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter), Irjen Krishna Murti mengatakan pengungkapan kasus itu seusai pihaknya bekerja sama dengan kepolisian Filipina.
"Atpol (Atase Polri) Manila mendampingi PNP (Kepolisian Nasional Filipina) telah melaksanakan rescue terhadap 1.000 lebih warga negara asing di Filipina," ujar Irjen Krishna dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023). (lpk/ebs)
Load more