Jakarta, tvOnenews.com - Terkait informasi tentang adanya 9 juta lahan sawit yang belum membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebut bakal segera lakukan pemeriksaan.
“Terkait sawit ada informasi data yang beda, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, mengutip dari Antaranews Kamis (11/5/2023).
Dirjen Pajak menegaskan bakal mengambil sikap yang sesuai dengan protokol yang berlaku seperti akan mulai mengawasi melalui Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Nantinya jika diminta untuk melakukan klarifikasi dan Compliance Risk Management (CRM), DJP siap melakukan pemeriksaan ke pihak yang bersangkutan.
Meskipun demikian, Suryo mengingatkan agar pengelolaan lahan sawit juga memiliki prosedur tersendiri.
Pengelolaan lahan sawit menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), setelah itu baru terbit Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Ia menyebut SPPT tersebut yang nantinya akan digunakan untuk membandingkan data dugaan utang belum terbayar dengan data yang dimiliki DJP.
Load more