Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak MA, yang mana dirinya tetap dihukum 5,5 bulan penjara, karena melumuri tinja ke tahanan lainnya, Muhammad Kace.
"Tolak kasasi," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (2/5/2023). (lpk/ebs)
Load more