Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid membenarkan penahanan terhadap tersangka AB, yang mana diketahui ialah keponakan Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiarej alias Eddy Hiarej.
Brigjen Adi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi.
"Benar (ditahan). Ditahan mulai hari ini," kata Adi seusai dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, tersangka AB terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelumnya, keponakan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Oemar Sharif Hiarej alias Eddy Hiarej, AB mendatangi Bareskrim Polri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaraan nama baik.
AB mengaku kehadirannya guna memberi keterangan terkait kasus yang dilaporkan soal dugaan pencemaran nama baik di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Saya datang untuk memenuhi panggilan. Tentu sebagai warga negara yang baik, saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata AB di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023). (lpk/ebs)
Load more