Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir menyoroti perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pengacara Natalia Rusli.
Sebelumnya, Natalia Rusli didiga melakukan penipuan kepada kliennya, VS dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar Rp45 juta pada 2020.
Setelah dilaporkan, Natalia telah mengembalikan uang kepada korban sebesar Rp55 juta.
Akan tetapi, proses hukum terhadap Natalia Rusli dilanjutkan hingga naik ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Menurut Mudzakkir, jika telah mengembalikan uang kepada korban, perkara tersebut bisa selesai karena tidak menimbulkan kerugian.
"Kalau urusan pokok sudah selesai, tidak ada perbuatan melawan hukum, mestinya perkara itu harus dihentikan," ujar Mudzakkir, Kamis (11/5/2023).
Dia menjelaskan korban VS seharusnya bisa mencabut laporan kepolisian seusai menerima uang ganti rugi.
"Kalau misalnya sidang tetap dilanjut, sebaiknya segera diakhiri dan hakim menyatakan tidak lagi ada perbuatan melawan hukum dalam perkara itu. Dan, perkara dinyatakan selesai dan harus dilepaskan dari urusan pidana karena kewajibannya sudah terpenuhi," jelasnya.
Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya bernama VS, beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta mengungkapkan pada April 2020, kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari VS.
Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli yang menandatangani surat kuasa tersebut.
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya JG ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucap Farlin Marta saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).
Kemudian, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda pembuktian saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (9/5/2023) ada yang janggal.
Sebab, lima saksi yang diajukan oleh JPU secara kompak tidak hadir di ruang sidang PN Jakarta Barat. Lima saksi itu adalah VS, JG, L, RS, dan SH. (lpk/ebs)
Load more