Menurut keterangan resmi dari pihak Kepolisian, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, lantaran memerintahkan menukar 5 kilogram barang bukti sabu-sabu dengan tawas.
Atas perbuatannya, Teddy Minahasa disangkakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati.
Menurut Reza Indragiri Amriel, narkoba adalah masalah serius dan ia mendukung hukuman mati bagi pengedar.
“Pengedar, jangankan seumur hidup, saya setuju hukuman mati. Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum,” kata Reza sebagaimana dalam keterangannya yang dikutip tvOnenews pada Kamis (11/5/2023).
Namun Reza tetap menghormati putusan hakim yang telah diberikan pada Selasa (10/5/2023) itu.
Load more