LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa
Sumber :
  • Tim tvOne

Soroti Pertimbangan Hakim yang Meringankan Vonis Teddy Minahasa, Ini Kata Pakar Hukum

Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menyoroti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus narkoba jenis sabu Teddy Minahasa.

Jumat, 12 Mei 2023 - 06:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menyoroti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus narkoba jenis sabu Teddy Minahasa, sehingga mantan Kapolda Sumatra Barat itu divonis dengan hukuman seumur hidup.

Saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023), Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu mengaku tergelitik dengan salah satu pertimbangan hakim yang meringankan putusan tersebut, yakni terdakwa mendapat banyak penghargaan.

Menurut Prof Hibnu, penghargaan tersebut seharusnya membuat Teddy Minahasa menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum, bukan sebaliknya yang justru terlibat dalam kasus narkoba.

"Diragukan atas penghargaannya, sehingga melakukan seperti itu. Jadi, seseorang yang mendapatkan penghargaan seharusnya konsisten, sehingga jika itu dijadikan dasar pertimbangan yang meringankan, diragukan penghargaan yang diberikan," tegasnya.

Terkait dengan hal itu, dia mengharapkan masalah banyaknya penghargaan yang pernah diraih terdakwa tidak lagi menjadi pertimbangan yang meringankan terutama dalam kasus serupa.

Lebih lanjut, dia mengakui dakwaan yang disampaikan oleh penuntut umum atas kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa itu terbukti.

Dalam hal ini, kata dia, terdakwa Teddy Minahasa terbukti menjualbelikan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Jadi, Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terbukti semua," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan terkait dengan masalah hukuman yang dijatuhkan itu relatif karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan terdiri atas penjara selama 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati.

"Itu suatu pilihan. Artinya, negara ketika melakukan suatu pembuktian terhadap Teddy Minahasa, apa yang dilakukan terbukti dan cukup mempunyai nilai pemberatan dari apa yang disampaikan," tegas Prof Hibnu.

Ia mengakui bahwa kasus narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), sehingga ketika melihat pidananya itu suatu pilihan.

"Makanya kalau kita konsisten dalam rangka pemberantasan, harusnya pidana mati. Ini 'kan terdakwa tidak mendukung adanya pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga berbelit-belit, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, terdakwa merusak citra polisi, terdakwa seorang polisi, Kapolda yang tidak mempunyai nilai sebagai panutan kepada bawahannya," katanya.

Dengan berbagai hal yang memberatkan tersebut, kata dia, vonis seumur hidup sudah bisa diberikan kepada Teddy Minahasa.

Menurut dia, hal itu disebabkan dalam pelaksanaan pidana mati ke depan pun jika melihat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ada suatu persyaratan menjadi tidak dipidana mati.

"Jadi suatu yang realistis sebetulnya ketika ada perubahan undang-undang baru bahwa terhadap pidana mati bisa menjadi pidana seumur hidup," jelasnya.

Hanya saja pertanyaannya ke depan, kata dia, jika masih ada upaya hukum atas vonis terhadap Teddy Minahasa tersebut jangan sampai pidananya berkurang lagi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Jon Sarman Saragih pada hari Selasa (9/5) menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni hukuman mati.

 

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
JCW Ingatkan Transparansi dan Pengawasan Ketat dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di DIY

JCW Ingatkan Transparansi dan Pengawasan Ketat dalam Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di DIY

Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terhadap potensi korupsi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di DI Yogyakarta.
Pantas Saja dr Zaidul Akbar Tak Sungkan Bilang Kalau Sarapan yang Sehat itu Seperti ini, Dilakukannya di Jam Segini: Ini ala Rasulullah

Pantas Saja dr Zaidul Akbar Tak Sungkan Bilang Kalau Sarapan yang Sehat itu Seperti ini, Dilakukannya di Jam Segini: Ini ala Rasulullah

Banyak orang beranggapan bahwa sarapan terbaik dilakukan pada pukul 7 hingga 9 pagi. Menurut dr. Zaidul Akbar, kebiasaan ini justru kurang tepat. Lantas sarapan
Klasemen Liga Voli Korea usai AI Peppers Pecundangi IBK Altos: Lee So-young Gagal Tendang Megawati Hangestri, Red Sparks Belum Aman

Klasemen Liga Voli Korea usai AI Peppers Pecundangi IBK Altos: Lee So-young Gagal Tendang Megawati Hangestri, Red Sparks Belum Aman

Klasemen Liga Voli Korea 2024-2025 usai AI Peppers pecundangi IBK Altos, posisi Red Sparks belum aman meski Lee So-young gagal tendang Megawati Hangestri.
Target Muluk-muluk Patrick Kluivert Bawa Lolos Timnas Indonesia ke Piala Dunia, Aji Santoso: Target Tidak Mudah di Waktu Singkat

Target Muluk-muluk Patrick Kluivert Bawa Lolos Timnas Indonesia ke Piala Dunia, Aji Santoso: Target Tidak Mudah di Waktu Singkat

Patrick Kluivert yang baru tiba akhir pekan ini menjanjikan target Piala Dunia 2026 untuk Timnas Indonesia. 
Wali Kota Yogyakarta Terpilih Hasto Wardoyo Sebut Banyak Ibu Hamil dan Balita Kurang Protein Hewani

Wali Kota Yogyakarta Terpilih Hasto Wardoyo Sebut Banyak Ibu Hamil dan Balita Kurang Protein Hewani

Wali Kota Yogyakarta terpilih, Hasto Wardoyo menyebut, ibu hamil dan balita saat ini masih banyak yang kekurangan protein hewani. 
Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa untuk Persidangan

Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa untuk Persidangan

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan kondisi untuk hal terburuk usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Trending
Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Jauh sebelum STY dipecat oleh PSSI, istri Shin Tae-yong (Cha Young-ju) pernah menyebut Erick Thohir itu manusia yang seperti ini. Simak selengkapnya.
Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Video CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi ingin merekrut Shin Tae-yong, usai dipecat PSSI viral di media sosial. Di sisi lain putra STY bilang kalau ayahnya akan…
Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin bicara soal sosok Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia pengganti Shin Tae-yong, apa yang akan terjadi saat Timnas lawan Australia?
Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers akhirnya buka suara soal pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia setelah bungkam sejak sang pelatih dibebastugaskan pada Senin (6/1/2025).
Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Coach justin kini mulai jujur dan bicara realistis soal peluang Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026, tak disangka begini katanya.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Lee So-young coba tending Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks dari posisi papan atas klasemen, Kamis (9/1/2025).
4 Pemain Naturalisasi Baru Ini akan Gabung Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert, Nomor 3 Pernah Diincar Arsenal

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini akan Gabung Timnas Indonesia Asuhan Patrick Kluivert, Nomor 3 Pernah Diincar Arsenal

Sebanyak empat pemain naturalisasi baru ini bakal menjadi bagian dari pemain Timnas Indonesia, yang baru saja memiliki pelatih baru yaitu Patrick Kluivert.
Selengkapnya
Viral