Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa melaporkan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy alias Rommy ke Bareskrim Polri. Rommy dilaporkan atas pernyataannya terkait 'cek bodong' pada sebuah podcast di YouTube.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut, Romahurmuziy dilaporkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.
Bahwa betul di tanggal 8 Mei telah dilaporkan seperti teman-teman juga sudah mengetahui, akan tetapi untuk prosesnya saat ini laporan itu masih ada di SPKT Bareskrim Polri," kata Nurul di Bareskrim, MabesPolri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dalam podcast itu, Rommy mengatakan Erwin meminta PPP ikut mendukung paslon pada Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Saat itu, Erwin disebut menjanjikan uang puluhan miliar dengan memberikan sebuah cek ke PPP agar mendukung paslon itu.
Namun Rommy menyatakan cek itu bodong atau kosong. Dalam podcast itu juga disertakan foto yang diduga sebagai cek tersebut, yang bernilai Rp 35 miliar.
Laporan Erwin itu terdaftar dengan nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/BARESKRIM/POLRI. Dalam laporannya, Rommy dituduhkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
"Pelapornya adalah EA. Kemudian yang terlapor adalah MR. Kemudian, pasal yang disangkakan yaitu telah melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah," kata dia.
Nurul mengatakan penyataan yang dipermasalahkan Rommy sedang dalam proses pendalaman. Bila ada perkembangan lanjutan, dia akan segera menyampaikannya.
"Ya nanti kan itu ada di pendalaman. Ini masih laporan aja dari pihak EA kepada yang tadi sudah saya sebutkan. Nanti apabila sudah ditangani dan ada update pasti akan saya sampaikan," tuturnya.
Load more