Tuntutan warga selain tanah pengganti relokasi yang disediakan,warga harus dijamin pembayaran hak -hak individu secara transparan tentang seberapa besar nilai appraisal objek yang dibebaskan. Karena hak setiap orang jelas tidak sama, sesuai dengan besaran nilai objek yang dibebaskan.
Sugianto juga membacakan poin, bahwa selama proses kepindahan dan atau penataan kembali/rekonstruksi kampung baru, pemerintah harus memberikan kompensasi biaya hidup yang setara dengan penghidupan yang layak selama proses rekonstruksi tersebut.
Terakhir, selama proses pekerjaan konstruksi pembangunan waduk Karangnongko, Sugianto bilang, kontraktor harus mengakomodir jenis pekerjaan yang bisa menyerap tenaga kerja dari warga dan pemuda produktif Desa Ngelo.
"Kami ingin direlokasi pemukiman baru berkumpul tidak dipisahkan, dan dijamin hak-hak kita, keberlangsungan selama proses pengerjaan proyek tersebut," tegas Sugianto ditemui tvOnenews.com dilokasi.
Rahanto, warga sekaligus perangkat desa setempat menegaskan, kalaupun warga sebelumnya mendengar lahan yang disediakan sudah ada dan akan terpencar, anggap hal itu tidak ada, karena saat ini masih proses sosialisasi dan pengukuran lahan, belum ada kesepakatan dengan warga.
Namun apa yang menjadi tuntutan warga tersebut belum direspon sejalan dengan Dinas PU Sumber Daya Air (DPUSDA) Bojonegoro, yang masih ngotot ingin pembebasan lahan dengan ganti untung. Saat dikonfirmasi sejumlah media, Kepala DPUSDA Bojonegoro, Erick Firdaus mengatakan, memang aturan yang berbicara adalah ganti untung.
"Kita sampaikan adalah ganti untung karena apa, kalau misalkan relokasi butuh waktu yang cukup panjang," ungkap Erick.
Load more