Bojonegoro, tvOnenews.com - Proses pembangunan Bendungan Karangnongko di Desa Ngelo Kecamatan Margomulyo, Jawa Timur, memasuki tahapan pembebasan lahan. Ratusan warga hadir mengikuti kegiatan sosialisasi pembebasan lahan yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro, Kamis.
Sikap tidak menolak atau menerima proyek tersebut, lanjut Sugianto, sebagai bentuk dukungan warga masyarakat kepada pemerintah yang ingin menyejahterakan masyarakat atas dibangunnya bendungan ini. Karena itu, haruslah disikapi dengan cara yang berimbang, dengan tidak merugikan warga, jangan sampai belum menyejahterakan, tapi sudah membuat sengsara warga.
Sikap pernyataan tegas warga yang berupa dukungan itu, bisa berubah menjadi menolak proyek bendungan ini, jika aspirasi warga Desa Ngelo, tidak diakomodir atau dihargai sebagai semestinya. Artinya sekian lama hidup dalam kebersamaan dalam ikatan keluarga, warga Desa Ngelo sudah rukun, guyub, sak eko proyo.
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, warga berharap, segala proses tahapan pembebasan lahan harus dilakukan transparan, tidak ada tekanan dan intimidasi dari semua pihak yang berkepentingan.
Dalam hal penentuan bentuk ganti rugi lahan yang dibebaskan, menggunakan cara musyawarah dan mufakat, dengan tidak mengesampingkan untuk menjamin hak-hak individu dan hak sosial warga Desa Ngelo yang terdampak, agar diberikan ganti tanah/relokasi yang dekat lokasi tanah yang akan dibebaskan. Hal ini dalam rangka menjamin keberlangsungan mata pencaharian, komunitas sosial dan keberlangsungan masa depan anak cucu warga Desa Ngelo yang terdampak.
Selain tanah pengganti/relokasi bagi warga, pemerintah harus menyediakan pengganti tanah untuk fasilitas umum, pemakaman, sekolah, tempat ibadah, listrik dan fasilitas umum maupun infrastruktur lainnya yang selama ini sudah dinikmati warga.
Tuntutan warga selain tanah pengganti relokasi yang disediakan,warga harus dijamin pembayaran hak -hak individu secara transparan tentang seberapa besar nilai appraisal objek yang dibebaskan. Karena hak setiap orang jelas tidak sama, sesuai dengan besaran nilai objek yang dibebaskan.
Sugianto juga membacakan poin, bahwa selama proses kepindahan dan atau penataan kembali/rekonstruksi kampung baru, pemerintah harus memberikan kompensasi biaya hidup yang setara dengan penghidupan yang layak selama proses rekonstruksi tersebut.
Terakhir, selama proses pekerjaan konstruksi pembangunan waduk Karangnongko, Sugianto bilang, kontraktor harus mengakomodir jenis pekerjaan yang bisa menyerap tenaga kerja dari warga dan pemuda produktif Desa Ngelo.
"Kami ingin direlokasi pemukiman baru berkumpul tidak dipisahkan, dan dijamin hak-hak kita, keberlangsungan selama proses pengerjaan proyek tersebut," tegas Sugianto ditemui tvOnenews.com dilokasi.
Rahanto, warga sekaligus perangkat desa setempat menegaskan, kalaupun warga sebelumnya mendengar lahan yang disediakan sudah ada dan akan terpencar, anggap hal itu tidak ada, karena saat ini masih proses sosialisasi dan pengukuran lahan, belum ada kesepakatan dengan warga.
Namun apa yang menjadi tuntutan warga tersebut belum direspon sejalan dengan Dinas PU Sumber Daya Air (DPUSDA) Bojonegoro, yang masih ngotot ingin pembebasan lahan dengan ganti untung. Saat dikonfirmasi sejumlah media, Kepala DPUSDA Bojonegoro, Erick Firdaus mengatakan, memang aturan yang berbicara adalah ganti untung.
"Kita sampaikan adalah ganti untung karena apa, kalau misalkan relokasi butuh waktu yang cukup panjang," ungkap Erick.
"Memang ada opsi lain, namun nanti saat pelaksanaan akan disampaikan pakai ganti untung, mereka bisa belikan tempat yang sesuai appraisal," ujarnya.
Terpisah, Kepala BPN Bojonegoro, Andreas Rochyadi menjelaskan, rencana pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional Bendungan Karangnongko, dibutuhkan seluas 455,79 hektar di dua desa, yakni Desa Ngelo dan Desa Kalangan.
"Tidak ada kendala, hanya saja yang perlu dibahas adalah pada tahap ganti rugi lahan yang berhak menentukan harga adalah tim appraisal untuk nilainya," kata Andreas.
Sementara Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto dalam sambutannya, meminta warga mendukung pembangunan Bendungan Karangnongko. Diingatkan, warga saat mendapatkan ganti rugi lahan hingga pada pemenang kontraktor nanti, agar mendapatkan kesempatan ikut kerja dalam proses pembangunan bendungan tersebut.
Sukur juga berjanji, warga mendapatkan kepastian ganti rugi yang sesuai harapan.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan, mekanismenya pada proses ganti rugi lahan termasuk pengukuran hingga ke appraisal, warga diminta untuk memantau pada waktu yang ditentukan yang diinformasikan secara transparan. Sehingga, jika ada yang belum sesuai bisa disampaikan ke petugas.
Pengukuran lahan pemukiman warga Ngelo akan dimulai pada tanggal 18 Mei. Sosialisasi tersebut juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kodim 0813 dan Polres Bojonegoro. (dra/far)
Load more