Jika sabu yang disita di Jakarta tidak sama dengan yang ada di Bukittinggi maka jelas sudah sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa. Artinya, Teddy Minahasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Mereka sama-sama judex factie yang memeriksa faktanya. Misalnya terkait dengan asal-usul barang tadi harus dipastikan dulu benar tidak barang itu berasal dari Bukittinggi? Nanti kalau barangnya bukan berasal dari Bukittinggi ya bukan tanggung jawabnya Teddy Minahasa. Kalau belum jelas dari mananya, masa orang dimintai tanggung jawab pidananya. Harus jelas dulu," tegasnya.
Alasan Basukin mengutarakan hal tersebut karena menurutnya hakim dalam putusannya menafikan beberapa fakta penting dalam persidangan.
Menurutnya, putusan hakim tidak adil karena hanya mengambil fakta-fakta yang disuguhkan JPU di persidangan.
"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yang ada. Tampaknya itu dinafikan oleh majelis hakim," ujar Basuki.
"Majelis hakim sama persis dengan tuntutannya jaksa. Hanya bedanya kalau jaksa tuntut mati, ini tuntut seumur hidup. Tapi pertimbanganya persis dengan jaksa. Mestinya hakim tidak boleh begitu, harus mempertimbangkan semua. Jadi lazimnya hakim mempertimbangkan sisi JPU dan terdakwa dan atau penasihat hukum," sambungnya.
Load more