Seperti diketahui, sidang kasus narkoba Teddy Minahasa nyatanya tidak berhenti pada putusan hakim.
Hal tersebut karena terdakwa Teddy Minahasa ajukan banding atas putusan hakim yang dirasakan kurang adil dan tidak meyakinkan.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa memastikan akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup tersebut.
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy Minahasa meminta untuk ajukan banding," ungkap Hotman Paris. (hmd/nsi)
Load more