Jakarta, tvOnenews.com - DPP PPP resmi mendaftarkan 580 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat (12/5/2023).
Plt. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengungkapkan pendaftaran ini dilakukan secara serentak di KPU daerah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
“Alhamdulilah dari 580 calon seluruhnya telah kami seleksi sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang dimiliki oleh PPP dan semuanya telah lengkap dan kami serahkan kepada Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah dilaksanakan,” ujar Mardiono di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).
Dia kemudian mengungkapkan alasan partainya memilih mendaftar hari ini. Menurutnya, hal ini karena PPP mendapat nomor urut 17 sebagai peserta Pemilu 2024. Angka 17 menjadi gabungan tanggal 12 dan bulan ke-5.
“Selanjutnya tanggal yang kita pilih tanggal 12 di bulan 5 karena PPP juga mendapatkan nomor 17 dari gedung yang sama ini. Jadi ini semuanya serba kebetulan, tapi juga kami pilih tanggal 12 ini,” jelas Mardiono.
Sebagai informasi, Mardiono menyerahkan nama caleg PPP didampingi oleh Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP Usman M. Tokan, Musyaffa Noer, Sekjen PPP Muhamad Arwani Thomafi.
Hingga Jumat sore, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat delapan partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan PPP.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten dan kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing.
KPU melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023 dan pukul 08.00-23.59 di hari terakhir pendaftaran pada 14 Mei 2023.
Sebelumnya, KPU RI telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan. (saa/ebs)
Load more