Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe kepada tim jaksa penuntut umum untuk segera menjalani persidangan, Jumat (12/5/2023).
"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.
Ali mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material.
Ali menambahkan pelimpahan itu dilakukan untuk berkas perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Belum ditentukan," tambahnya.
Load more