LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Barang bukti Burung Elangular Bido diamankan petugas Polres Wonosobo,
Sumber :
  • Tim tvOne/Ronaldo Bramantyo

Jual Satwa Langka, Seorang Warga Ditangkap Polisi dan Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang pria di Wonosobo terancam hukuman 5 tahun penjara karena diduga melakukan aktivitas jula beli satwa langka yang dilindungi.

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:05 WIB

Wonosobo, Jawa Tengah-Polres Wonosobo, Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial NPC (21), warga Dukuh Depok, Banjarnegara, Wonosobo, Jawa Tengah, setelah kedapatan membawa dan diduga akan memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi yakni burung Elangular Bido.

“Pelaku telah ditangkap dan barang bukti yang diamankan berupa satu ekor burung Elangular Bido, kardus, motor, dan handphone milik pelaku yang kini sudah diamankan polisi,” Jelas Kapolre Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi

Penangkapan berawal setelah petugas mendapat informasi dari warga bahwa terdapat aktifitas mencurigakan didekat lapangan Desa Sawangan, Wonosobo, Jawa Tengah.

“Ada informasi dari warga, bahwa ada aktifitas mencurigakan disekitar lapangan Desa Sawangan, kemudian petugas mendatangi lokasi tersebut dan mendapati pelaku membawa kardus berwarna cokelat didalamnya ada burung Elangular Bido yang dilindungi,” ungkapnya,

Kapolres menambahkan,  dari keterangan pelaku rencananya ia akan menjual satu ekor Elangular Bido kepada seseorang tak dikenal yang sebelumnya telah berkomunikasi melalui media online. Modus yang dilakukan pelaku untuk menjual burung Elangular Bido kepada seseorang tersebut menggunakan sistem cash on delivery (COD).

Baca Juga

Akibat perbuatannya pelaku pun telah dianggap melanggar tindak pidana karena telah memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi. 

 "Barang siapa dengan  sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU N 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," tandas kapolres.  (Ronaldo Bramantyo/mii)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pujian Setinggi Langit Pelatih Hi-Pass untuk Megawati Hangestri Usai Kena Comeback Red Sparks

Pujian Setinggi Langit Pelatih Hi-Pass untuk Megawati Hangestri Usai Kena Comeback Red Sparks

Megawati Hangestri tampil apik untuk memberikan kemenangan bagi Red Sparks setelah mengalahkan Hillstate, Rabu (22/1/2025). 
Resmi! Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Turnamen Mini di Sidoarjo, Welber Jardim dan Jens Raven Masuk

Resmi! Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia U-20 untuk Turnamen Mini di Sidoarjo, Welber Jardim dan Jens Raven Masuk

PSSI resmi merilis daftar 28 pemain Timnas Indonesia U-20, yang akan mengikuti turnamen Challenge Series pada 24-30 Januari 2025.
Minibus Wisata Bromo Terjun ke Sungai, Lima Wisatawan Asing Berhasil Dievakuasi

Minibus Wisata Bromo Terjun ke Sungai, Lima Wisatawan Asing Berhasil Dievakuasi

Sebuah minibus rombongan wisata Bromo terjun ke sungai, akibat terjadi ban pecah di Jalan Raya Sukapura, Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo.
Bukan Hanya Jago dalam Dunia Perfilman dan Politik, Rano Karno Juga Sosok Religius 'Hobi' Ibadah Umrah

Bukan Hanya Jago dalam Dunia Perfilman dan Politik, Rano Karno Juga Sosok Religius 'Hobi' Ibadah Umrah

Di sisi lain, tokoh publik Rano Karno memiliki hobi yang tak biasa. Hobi yang sekaligus meningkatkan ketakwaan seseorang terhadap Allah SWT. Simak kisahnya ...
Dukung Kebijakan Presiden Soal DHE: Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Sebut Bisa Perkuat Rupiah, Tapi…

Dukung Kebijakan Presiden Soal DHE: Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie Sebut Bisa Perkuat Rupiah, Tapi…

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie mendukung rencana pemerintah yang akan memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).
Danrem 102 Panju Panjung Gelar Kunker,  Brigjen TNI Wimoko Beri Motivasi ke Prajurit

Danrem 102 Panju Panjung Gelar Kunker, Brigjen TNI Wimoko Beri Motivasi ke Prajurit

Selain dalam rangka memperkenalkan diri sebagai pejabat baru dilingkungan Korem 102/ Panju Panjung, Brigjen TNI Wimoko juga untuk memberi memberikan motivasi kepada seluruh prajurit
Trending
Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Ramalan Indigo Ini Terbukti? Setelah Shin Tae-yong Didepak PSSI, Katanya Nasib Timnas Indonesia Nantinya Akan...

Seorang perempuan indigo pernah meramal nasib Timnas Indonesia setelah tak dilatih lagi oleh Shin Tae-yong. Akankah Patrick Kluivert mampu membawa kemajuan?
Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China Dipandang Sebelah Mata, Arab Saudi Pernah Sebut Laga Lawan Timnas Indonesia Jauh Lebih Penting: Skuad Garuda itu...

Bahrain dan China merasa dipandang sebelah mata karena Arab Saudi pernah sebut pertandingan melawan Timnas Indonesia sebenarnya jauh lebih penting. Ternyata...
Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan Analis Timnas Indonesia Kim Jong-jin Kepada Marc Klok: Kamu Adalah Satu-satunya Pemain yang Berbohong...

Mantan analis Timnas Indonesia, Kim Jong-jin angkat bicara soal pemain Persib Bandung, Marc Klok yang menyebut Shin Tae-yong itu sosok pelatih yang diktator.
Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko Ramal Nasib Timnas Indonesia di Tangan Patrick Kluivert, Shin Tae-yong Siap Rebut Kendali Lagi?

Denny Darko meramal nasib Timnas Indonesia di bawah Patrick Kluivert melalui kartu tarotnya. Ia turut memprediksi Shin Tae-yong berpeluang kembali jika...
Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Top 3 Sport: Kapten Red Sparks Buat Sejarah, Ko Hee-jin Puji Megawati Hangestri, Atlet Proliga yang Terlibat Cinlok

Rangkuman artikel terpopuler di tvOnenews.com sepanjang hari Rabu (22/1/2025). Seputar karier cemerlang Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Naturalisasinya Terganjal Aturan FIFA, 2 Bintang Keturunan yang Sudah di Indonesia Ini Bisa Jadi Opsi Timnas Gantikan Mitchel Bakker

Proses naturalisasi Mitchel Bakker terganjal aturan FIFA, Timnas Indonesia bisa memilih 2 pemain keturunan yang sudah di Tanah Air ini sebagai opsi amunisi.
Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Gawat! Sosok Penting Ini Minta Megawati Hangestri Hengkang dari Red Sparks, Berani Tantang KOVO dengan Begini ...

Sosok penting bagi kiprah Megawati Hangestri di Liga Voli Korea menyarankan Mega hengkang bila tak naik gaji di Red Sparks. Menantang keras aturan KOVO sampai.
Selengkapnya
Viral