Jakarta, tvOnenews.com - Di tangah viralnya pemberitaan soal kasus Karyawati, Alfi Damayanti (AD) yang diajak staycation oleh bos perusahaan PT Ikeda di hotel membuat pihak perusahaan PT Ikeda buka suara melalui Kuasa hukum dan perwakilan perusahan di Kawasan Bintang Alam, Telukjambe, Kabupaten Kerawang, Sabtu (13/5/2023).
Kuasa hukum manajemen PT Ikeda Ruddy Budhi Gunawan membenarkan bahwa, pelapor dan terlapor, atau kedua orang yang terlibat dalam isu tersebut merupakan karyawan dari perusahaannya.
Kini manajer berinisial H yang mengajak karyawati staycation hanya dinonaktifkan dan masih menerima gaji.
"Kami juga belum bisa melakukan PHK terhadap H, karena belum ada keputusan hukum, H hanya dinonaktifkan sementara loh. Artinya perusahaan juga masih berkewajiban membayar hak H selama tercatat sebagai karyawan meski dinonaktifkan," kata Rudy, Sabtu (13/5/2023).
Ruddy menegaskan bahwa, apa yang dilakukan oleh H merupakan tindakan di luar dari standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Oleh sebab itu, pihak perusahaan juga berpandangan bahwa kasus tersebut merupakan permasalahan personal.
"Apa yang dilakukan oleh H itu merupakan di luar dari SOP perusahaan, jadi ini betul-betul permasalahan personal atau pribadi, namun karena ini terjadi di perusahaan kami PT Ikeda, maka perusahaan harus mengambil sikap," imbuhnya.
Lebih lanjut diterangkan Ruddy, pihak perusahaan juga sudah mengklarifikasi oknum H, dan juga AD sebagai korban.
"Kami sudah mengambil tindakan, memanggil H dan juga AD, dan kami sudah menonaktifkan sementara H sejak laporkan dilayangkan AD, agar fokus mengurus proses hukum," ungkapnya.
Jabatan H merupakan manager outsourcing di PT Ikeda, sedangkan AD hanya karyawan kontrak yang disalurkan oleh PT Ikeda untuk bekerja di bagian packing di salah satu perusahaan yang menjadi klien PT Ikeda.
Ia berharap AD mau kooperatif kepada perusahaan agar bisa ditindaklanjuti. (ebs)
Load more