Jakarta, tvonenews.com - Kasus korban pemaksaan staycation di Cikarang AD (23) terus bergulir dan menjadi sorotan berbagai pihak termasuk netizen di dunia maya.
Polisi sudah mengambil keterangan dari korban, serta dua saksi lainnya. Selain itu, AD, korban penolak staycation juga sudah menjalani pemeriksaan psikologis untuk kemudian dijadikan bukti keterangan ahli.
Sejumlah pihak, baik penjabat bupati, sejumlah menteri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga memberi perhatian khusus pada kasus ini.
Tim tvonenews.com, Novianti Siswandini dan Aqmarul Achyar berkesempatan melakukan wawancara khusus dengan korban AD (23), berikut petikan wawancara selengkapnya:
(AD (24) karyawati penolak staycation berujung tak diperpanjang kontrak kerja. Sumber: tim tvonenews)
Tanya (T): Apakah perusahaan yang viral ini, perusahaan pertama mba bekerja?
Jawab (J): Bukan. Saya sebelumnya sudah pernah bekerja di beberapa perusahaan.
T: Bisa dibilang perusahaan ini “lain”, dari perusahaan mba yang lain ya?
J: Betul.
T: Ada rumor, perusahaan-perusahaan di wilayah mba bekerja itu sudah biasa atasannya membuat kontrak seperti itu. Apa benar? Apa mba udah tahu rumor ini sebelumnya?
J: Tau pas udah masuk kerja. Di situ sudah ada omongan sih. Atasannya tuh emang kayak gitu kalo ada orang-orang yang menurut dia good looking dan bagus.
T: Jadi pas sebelum keterima tidak tau (modus staycation)?
J: Pas sudah keterima baru tahu.
T: Di perusahaan sebelumnya, biasa aja (tidak ada modus staycation)?
J: Iya biasa aja.
T: Mba AD udah berapa lama menahan ini semua sampai akhirnya mau bicara ke publik?
J: Berapa bulan ya. Hampir 6 bulan ini saya merasa tertekan gak nyaman pokoknya.
T: Gimana caranya mba bisa menahan semua ajakan-ajakan itu selama masih bekerja di sana?
J: Saya alesan, entar. Padahal entar-entar itu bukan mengiyakan. Bukan saya mau.
Load more