Jakarta, tvOnenews.com – Ketentuan Pasal 247 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu bahwa Daftar calon (bacaleg) anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan
suara.
Hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, maka
jika ditarik mundur, sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara bertepatan
dengan Minggu tanggal 14 Mei 2023.
Pada pengajuan bakal calon DPR RI yang diperiksa KPU hanya satu kategori, yaitu apakah dokumen persyaratan bakal calon LENGKAP atau BELUM LENGKAP. Bagi yang belum lengkap masih dapat dilengkapi sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal calon, yaitu 14 Mei 23 jam 23.59 WIB.
KPU perlu menyampaikan informasi penting terkait perkembangan Pengajuan Bakal
Calon Anggota DPR RI tersebut, sebagai berikut:
PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR RI
KPU telah melaksanakan kegiatan penerimaan pengajuan bakal calon anggota
DPR di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat sesuai jadwal
sebagai berikut:
a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023
Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023
Waktu : 08.00 s.d 23.59 WIB
Sampai dengan Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, KPU RI telah menerima
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR RI dari 18 (delapan belas) partai politik peserta
Pemilu 2024, sebagai berikut:
Load more