Aksi mereka mendapat hadangan dari petugas gabungan Polresta Tangerang, Polsek Pondok Aren, Koramil 19 Pondok Aren, dan Satpol PP Pondok Aren.
Massa sweeping termasuk Habib Bahar ditangkap setelah melakukan aksi sweeping tersebut.
Pada November 2018, Habib Bahar dilaporkan ke polisi karena telah menghina Presiden RI Joko Widido (Jokowi). Ia menyebut 'Jokowi kayaknya banci' saat berceramah.
"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ujar Bahar bin Smith.
Pada 9 Juli 2019, Bahar Smith divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Penganiayaan dilakukan di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu 1 Desember 2018 pukul 11.00 WIB bersama dua orang lainnya.
Habib Bahar kemudian bebas pada 16 Mei 2020 berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait COVID-19.
Namun belum lama bebas, program asimilasi Habib Bahar dicabut. Menurut pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan dalam asimilasi saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.
Load more