Denpasar, tvOnenews.com - Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengungkap modus tersangka I Ketut Ari Wiantara (53), dokter gigi yang membuka praktek aborsi bagi perempuan hamil di Bali, saat melakukan praktik aborsi, pelaku hanya menerima pasien bila dalam keadaan sehat dan usia kandungannya dua hingga tiga minggu. Pasien sebelum melakukan aborsi juga diperiksa tersangka terkait kondisi kesehatan dan kehamilan, dengan pemeriksaan USG hingga mengecek tekanan darah pasien.
"Sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan termasuk dicek orok atau janinnya itu," kata AKBP Ranefli, di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).
Semua ini dilakukan tersangka setelah pengalaman tersangka yang mengakibatkan seorang pasiennya meninggal dunia di tahun 2009. Pasien meninggal dunia karena usia kandungan sudah di atas tiga minggu saat ditangani tersangka, sehingga praktik aborsi tersangka terbongkar dan ditangkap untuk kedua kalinya setelah dijebloskan ke penjara atas kasus yang sama di tahun 2006.
"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal dua hingga tiga minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di klosetnya," ujarnya.
Selain itu, dari pengakuan tersangka yang sudah dua kali ditangkap karena membuka praktik aborsi di tahun 2006 dan 2009 di Bali, kembali membuka praktik di tahun 2020 karena merasa kasihan kepada pasien dengan alasan bahwa pasien masih di usia muda dan pasien juga meminta tolong kepada tersangka.
"Pasien ini datang dan minta tolong. Alasan yang bersangkutan sendiri karena melihat anak-anak ini masih SMA dan kuliah. Jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah," ujarnya.
Load more