Denpasar, tvOnenews.com - Tidak hanya melakukan aborsi kandungan di luar nikah, tersangka dokter aborsi di Bali ternyata juga melayani aborsi korban pemerkosaan. Hal ini diungkap Wakil Direktur Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat jumpa pers di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5) siang.
Wadirreskrimsus mengatakan bahwa dari pengakuannya, tersangka I Ketut Ari Wiantara (53) pernah menggugurkan pasien yang merupakan korban pemerkosaan.
"Iya ada juga (pasien korban pemerkosaan)," kata AKBP Ranefli, saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).
"Ada (dari luar) Bali, ada juga yang kebobolan. Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan," imbuhnya.
Seperti yang diberitakan, kepolisian Polda Bali, melakukan penangkapan kepada seorang pria yang merupakan seorang dokter gigi yang malah melakukan praktik aborsi kepada 1338 perempuan hamil.
Pelaku diketahui bernama I Ketut Ari Wiantara (53) dan tertangkapnya pelaku berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Bali yang dapat laporan dari masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi, dan pada Senin (8/5) sekitar pukul 21:30 WITA. Pihak kepolisian melakukan penggrebekan kepada pelaku dan menangkap pelaku.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5). (awt/hen)
Load more