Sementara itu, korban Indra Kenz, Maru Nazara mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan Banding Rudiyanto Pei. Ia pun akan mengadukan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA)
"Kami memohon ke MA agar memberikan hukum yang adil dan mengembalikan hak kami," kata Maru.
Maru mengatakan pihaknya mendengar kabar jika Rudiyanto akan mengajukan Kasasi soal penyitaan 10 jam tangan mewah merek RIchard Mille hingga Rolex yangs eharusnya dikembalikan kepada korban.
"Yang mana jam itu adalah dari Indra Kenz yang disamarkan ke Rudianto Pei," ucapnya.
Namun, dalam amar putusan PT Banten tercantum 10 jam tangan mewah itu dikembalikan kepada korban.
"Dikembalikan kepada para korban untuk dibagi secara proposional melalui Paguyuban / Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu sebagaimana Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H," bunyi putusan.
Sebelumnya, Rudiyanto Pei, Ayah dari Vanessa Khong mantan pacar Indra Kenz, divonis 4 tahun penjara.
Load more