Rudiyanto Pei (RP) diyakini hakim bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus trading Binomo.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Dalam kasus TPPU Binomo, Rudiyanto Pei divonis hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak PT Banten dan kubu Rudiyanto Pei. (ebs)
Load more