Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten menerima banding yang diajukan Rudiyanto Pei, Ayah dari Vanessa Khong mantan pacar Indra Kenz. Oleh karena itu, Rudiyanto Pei akan segera bebas.
"Menyatakan terdakwa Rudiyanto Pei tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," bunyi putusan, seperti dilihat, Selasa (16/5/2023).
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan PT BANTEN Nomor 19/PID.SUS/2023/PT BTN Tanggal 23 Februari 2023 dengan Hakim ketua Sujatmiko dan Hakim AnggotaNathan Lambe, Brachmad Rivai.
Pengacara korban Binomo dan Indra Kenz, Nibezaro Zebua menanggapi putusan tersebut.
"Info dari sana putusan Rudianto Pei ada isu beliau akan bebas, dan hak korban tidak diberikan kepada korban seperti uang dan lain sebagainya," katanya kepada wartawan.
Menurutnya, putusan hakim PT Banten sangat fatal dari sisi penegakan hukum. Ia pun mengungkapkan para korban selama ini menghargai putusan persidangan.
"Saya minta khususnya kasus Indra Kenz dan Rudiyanto harus ditegakkan seadil adilnya. Korban sangat menghargai keputusan hakim. Kami mengharapkan harus ditegakkan seadil-adilnya. Kalau boleh hak korban itu harus dikembalikan," ucapnya.
Sementara itu, korban Indra Kenz, Maru Nazara mengaku kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan Banding Rudiyanto Pei. Ia pun akan mengadukan masalah ini ke Mahkamah Agung (MA)
"Kami memohon ke MA agar memberikan hukum yang adil dan mengembalikan hak kami," kata Maru.
Maru mengatakan pihaknya mendengar kabar jika Rudiyanto akan mengajukan Kasasi soal penyitaan 10 jam tangan mewah merek RIchard Mille hingga Rolex yangs eharusnya dikembalikan kepada korban.
"Yang mana jam itu adalah dari Indra Kenz yang disamarkan ke Rudianto Pei," ucapnya.
Namun, dalam amar putusan PT Banten tercantum 10 jam tangan mewah itu dikembalikan kepada korban.
"Dikembalikan kepada para korban untuk dibagi secara proposional melalui Paguyuban / Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu sebagaimana Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 dihadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H," bunyi putusan.
Sebelumnya, Rudiyanto Pei, Ayah dari Vanessa Khong mantan pacar Indra Kenz, divonis 4 tahun penjara.
Rudiyanto Pei (RP) diyakini hakim bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus trading Binomo.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono, saat dikonfirmasi, Kamis (12/1/2023).
Dalam kasus TPPU Binomo, Rudiyanto Pei divonis hukuman penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.
Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak PT Banten dan kubu Rudiyanto Pei. (ebs)
Load more