Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dua tersangka ditangkap penyidik di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, tersangka berperan merekrut 16 orang dari 25 WNI yang diduga korban perdagangan manusia.
"Kedua tersangka ini merekrut para korban yang menawarkan bekerja di Thailand dengan bantuan pengurusan paspor. Para korban juga sebelumnya dikumpulkan tersangka di apartemennya," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia menjelaskan para tersangka juga berupaya mengelabuhi petugas Imigrasi dengan tidak mencantumkan para korban sebagai pekerja.
Menurutnya, tersangka tidak menggunakan visa kerja, tanpa nama perusahaan, dan menggunakan CV Prima Karya Gemilang dan tanda pengenal.
"Mereka (korban) dibekali surat dari CV. Hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi," jelasnya.
Load more