Selain itu, Djuhandani menerangkan tersangka membeli tiket Jakarta-Bangkok kepada para korban, dan mengirim ke Myanmar secara ilegal.
Dia mengatakan para korban dijanjikan mendapat penghasilan sebesar Rp12-Rp15 juta sebagai marketing operator online.
"Tambahan juga ada seperti jika mencapai target, bekerja selama 12 jam, dan enam bulan sekali bisa mengajukan cuti untuk kembali ke Indonesia. Itu tawaran yang disampaikan kepada korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan terdapat penambahan jumlah terduga korban human trafficking setelah tim penyidik Bareskrim dan Divhubinter Polri terjun ke Filipina.
"Tim melakukan perjalanan ke Mapangga, lokasi terjadinya scaming. Lalu, dilakukam pendalaman awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang (WNI), sekarang bertambah 239 orang," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Nurul menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah menaikkan status menjadi penyidikan. Menurutnya, terdapat dua tersangka yang berhasil ditangkap di Filipina.
"Tersangka 2 tetap sama. Saksi awalnya 9 menjadi 13. Inisial tersangka E atau A alias A, dan R," jelasnya. (lpk/mii)
Load more