Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dua tersangka ditangkap penyidik di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, tersangka berperan merekrut 16 orang dari 25 WNI yang diduga korban perdagangan manusia.
"Kedua tersangka ini merekrut para korban yang menawarkan bekerja di Thailand dengan bantuan pengurusan paspor. Para korban juga sebelumnya dikumpulkan tersangka di apartemennya," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Dia menjelaskan para tersangka juga berupaya mengelabuhi petugas Imigrasi dengan tidak mencantumkan para korban sebagai pekerja.
Menurutnya, tersangka tidak menggunakan visa kerja, tanpa nama perusahaan, dan menggunakan CV Prima Karya Gemilang dan tanda pengenal.
"Mereka (korban) dibekali surat dari CV. Hal ini digunakan untuk menutupi petugas imigrasi," jelasnya.
Selain itu, Djuhandani menerangkan tersangka membeli tiket Jakarta-Bangkok kepada para korban, dan mengirim ke Myanmar secara ilegal.
Dia mengatakan para korban dijanjikan mendapat penghasilan sebesar Rp12-Rp15 juta sebagai marketing operator online.
"Tambahan juga ada seperti jika mencapai target, bekerja selama 12 jam, dan enam bulan sekali bisa mengajukan cuti untuk kembali ke Indonesia. Itu tawaran yang disampaikan kepada korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan terdapat penambahan jumlah terduga korban human trafficking setelah tim penyidik Bareskrim dan Divhubinter Polri terjun ke Filipina.
"Tim melakukan perjalanan ke Mapangga, lokasi terjadinya scaming. Lalu, dilakukam pendalaman awalnya sebelum verifikasi ada 155 orang (WNI), sekarang bertambah 239 orang," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Nurul menjelaskan dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah menaikkan status menjadi penyidikan. Menurutnya, terdapat dua tersangka yang berhasil ditangkap di Filipina.
"Tersangka 2 tetap sama. Saksi awalnya 9 menjadi 13. Inisial tersangka E atau A alias A, dan R," jelasnya. (lpk/mii)
Load more