Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI Komisi III, Arsul Sani merespons kabar terkait Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta agar masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun.
Namun demikian, menurut dia, masa jabatan lima tahun tidak cocok untuk pimpinan lembaga anti rasuah itu.
Sebab, menurut dia, angka 5 tahun yang ditetapkan sebagai masa jabatan komisioner KPK sudah melalui pertimbangan yang matang.
"Tetapi yang ingin saya juga tegaskan posisi DPR, karena saya juga anggota tim kuasa hukum tetap DPR di Mahkamah Konstitusi, adalah bahwa ketika DPR tentu bersama dengan Pemerintah sebagai pembuat undang-undang itu menetapkan masa jabatan pimpinan KPK itu selama 4 tahun, berbeda dengan kebanyakan. Karena jabatan komisioner KPK itu adalah jabatan penegak hukum," jelas Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Load more