Selain itu, Wakil Ketua MPR RI ini menilai bahwa masa jabatan 4 tahun pun masih berlebihan untuk pemimpin KPK. Bahkan, dia meminta agar masa jabatan KPK dikurangi menjadi 3 tahun.
"Saya kira itu sudah pas, (5 tahun). Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan 4 tahun, cukup 3 tahun aja pimpinan KPK yang akan datang itu," ucapnl Arsul.
Menurut dia, pengurangan masa jabatan ini bermaksud agar menghindari abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Terlebih, meminta perpanjangan masa jabatan ini didasari dengan upaya paksa.
"Kenapa? supaya orang itu kalau punya kewenangan, apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of powernya itu juga tinggi," paparnya.
"Salah satu cara untuk mengurangi potensi abuse of power itu ya adalah dengan mengurangi masa jabatannya itu," sambungnya.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa meskipun dengan pengurangan atau tetap masa jabatannya, nantinya KPK masih dapat menjabat dua periode.
"Apa lagi ya, kalau dia tidak abuse, tidak melakukan yang aneh-aneh, tidak ada pelanggaran etik, pimpinan KPK harus inget loh, masih boleh dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi itu loh itu," pungkasnya.(rpi/muu)
Load more