Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Bartolomeus Hermopan menyampaikan bahwa kewenangan pusat dan daerah perlu dipertegas pembagiannya dalam RUU Kesehatan. Sehingga pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pemenuhan target prioritas di daerah. Selain itu, pemda dapat menerapkan standar pelayanan kesehatan yang merata di setiap unit layanan. (ant/ito)
Load more