Satu orang pasien dinyatakan tewas akibat praktik ilegal aborsi KAW antara kasus 2006 atau 2009 tersebut. Mirisnya, KAW tidak memiliki izin praktek melakukan aborsi. KAW juga tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
KAW belajar melakukan praktik aborsi melalui buku-buku kedokteran dan secara online. Dia membeli sejumlah alat dan obat aborsi melalui internet. KAW tidak kapok melalukan praktik aborsi ilegal dengan mempertimbangkan masa depan pasien. Rata-rata pasien adalah pelajar SMA, kuliah dan pekerja perempuan. Para pasien minta pertolongan KAW membantu aborsi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat usg merek Mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Kaw dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (awt/hen)
Load more