Menyikapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan kalau setiap pekerja perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Bintang mengimbau kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami pelecehan seksual serupa.
Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja, telah ditetapkan bahwa setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sayangnya, RP3 tersebut baru ada di enam titik di Indonesia, di antaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. Bagi karyawan perempuan yang merasa perlu perlindungan terhadap aksi pelecehan seksual bisa mengakses RP3 terdekat. (ito)
Load more