Jakarta, tvonenews.com - Kasus yang dialami AD (23), karyawati yang menolak staycation dan berujung tak diperpanjang kontrak kerja, masuk babak baru.
Keputusan pengambilalihan penanganan kasus ajakan staycation syarat perpanjangan kontrak diputuskan melalui hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Kasus yang di Cikarang itu hasil gelar kemarin diputuskan untuk perkara itu ditarik ke Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Menurut Djuhandhani, bahwa pengambilalihan suatu perkara merupakan hal yang bisa. Hal ini juga bertujuan untuk agar penanganan perkaranya semakin terang benderang.
(AD (23) karyawati Cikarang korban ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak saat melapor di Polres Bekasi. Sumber: tim tvone)
"Banyak perkara-perkara yang memang ditangani di wilayah yang ditarik. Tapi itu melalui proses gelar perkara," katanya.
Kisah bos ajak karyawati staycation ini sebelumnya beredar di media sosial hingga viral. Dalam narasi yang beredar, bos tersebut mengancam memecat korban jika tak mau mengikuti keinginannya.
AD (24) selaku korban menyebut atasannya itu mengajak staycation lewat pesan WhatsApp. Bahkan terduga pelaku tersebut menurutnya sempat mengirimkan foto hotel kepadanya.
Kasus pelecehan seksual dengan modus ajakan staycation bagi karyawati, diduga sudah menjadi rahasia umum di sejumlah kawasan industri, terutama di Cikarang.
(AD (23) karyawati Cikarang korban ajakan staycation untuk perpanjangan kontrak, usai menjalani pemeriksaan saksi di Polres Bekasi. Sumber: tim tvone)
Menyikapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan kalau setiap pekerja perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Bintang mengimbau kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami pelecehan seksual serupa.
Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja, telah ditetapkan bahwa setiap pekerja perempuan berhak mendapatkan perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sayangnya, RP3 tersebut baru ada di enam titik di Indonesia, di antaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. Bagi karyawan perempuan yang merasa perlu perlindungan terhadap aksi pelecehan seksual bisa mengakses RP3 terdekat. (ito)
Load more