Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti alami kerugian fantastis.Menurut Kapuspen, kasus korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ini, disebut telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun, sehingga perlu diselidiki lebih lanjut.
"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah dapatkan hasil pemeriksaan, dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai Rp8 triliun lebih," sambung dia.
Sejauh ini ada dugaan yang mengatakan bahwa kerugian yang dialami hingga Rp8 triliun ini disebabkan ada kegiatan fiktif, perencanaan, dan pelaksanaan evaluasi. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini.
"Kenapa kerugiannya begitu besar, masyarakat juga kaget kan awalnya disebut Rp1 triliun jadi Rp8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," pungkas Ketut.
Johnny G Plate
Ketut menerangkan bahwa kapasitas politikus Partai NasDem ini sebagai saksi, belum ditetapkan status yang jelas.
"Kapasitasnya hari ini baru sebagai saksi. Apakah nanti ke depan seperti apa, kita lihat hasil pemeriksaan hari ini," ujarnya, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate hadir memenuhi pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, politikus Partai NasDem ini hadir di lokasi sekitar pukul 09.06 WIB. Terlihat datang mengenakan kemeja berwarna putih, Johnny turun dari mobil pribadinya, kemudian ia langsung bergegas masuk ke gedung Kejaksaan Agung )Kejagung) tanpa memberikan pertanyaan apapun.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan kondisi Johnny G Plate dalam keadaan sehat dan siap dilakukan pemeriksaan.
"Dia dalam keadaan sehat, kalau enggak mana mungkin datang hari ini," kata dia, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Diketahui pemeriksaan terkait tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu staf khusus Menteri Kominfo, Johnny G Plate dan tiga orang lainnya sebagai saksi. (agr/mii)
Load more