Jakarta, tvOnenews.com - Mobil pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, yang tengah terparkir dihalaman kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, digeledah Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023).
Petugas menggeledah mobil berjenis SUV berwaarna hitam milik politikus Partai NasDem dengan nomor polisi B 1120 UJZ yang mengantar Johnny G Plate ke kantor Kejaksaan Agung, untuk memenuhi panggilan Kejagung terkait kasus korupsi infrastruktur BTS.
Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com di lapangan, mereka menyita sejumlah berkas seperti STNK, KTP, selain itu juga menyita tas hitam kecil, bersama dompet, dan amplop yang diduga berisi uang tunai.
Petugas enggan memberikan komentar barang apa saja yang mereka sita dalam aksi penggeledahan tersebut.
Sebagaimana diketahui, Johnny hadir di Kantor Kejagung sekitar pukul 09.06 WIB.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan berencana melakukan penggeledahan kembali kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti.
"Apalagi kita juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Bahkan hari ini juga dijadwalkan dilakukan penggeledahan," kata Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Adapun penggeledahan ini dilakukan beriringan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate.
Kendati demikian, dia enggan membeberkan lokasi yang akan ditargetkan untuk digeledah. Baik itu kantor-kantor instansi atau rumah pribadi Johnny G Plate.
"Nanti saya sampaikan. Nanti setelah konferensi pers saya sampaikan semua. Kalau disampaikan hari ini pada ilang semua gimana?" tuturnya.
Diketahui, Kejagung telah melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat, seperti pihak swasta maupun pihak pemerintah. Kantor Kemenkominfo juga dilakukan penggeledahan oleh pihak Kejagung pada Senin (8/11/2022) lalu.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penggeledahan di lokasi lain seperti rumah, kantor, hingga tempat golf.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti alami kerugian fantastis.Menurut Kapuspen, kasus korupsi yang menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ini, disebut telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun, sehingga perlu diselidiki lebih lanjut.
"Materi pemeriksaan sudah saya sampaikan, karena kita sudah dapatkan hasil pemeriksaan, dari LHP BPKP ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar sampai Rp8 triliun lebih," sambung dia.
Sejauh ini ada dugaan yang mengatakan bahwa kerugian yang dialami hingga Rp8 triliun ini disebabkan ada kegiatan fiktif, perencanaan, dan pelaksanaan evaluasi. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini.
"Kenapa kerugiannya begitu besar, masyarakat juga kaget kan awalnya disebut Rp1 triliun jadi Rp8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," pungkas Ketut. (agr.mii)
Load more