Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti dengan kerugian mencapai Rp8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) mengungkapkan, usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 6 orang lagi yang masih diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"dari 7 orang yang diperiksa, satu Johnny G Plate ditetapkan tersangka," kata
Kapuspenkum menambahkan, selain Johnny G Plate yang saat ini telah diamankan ke ke rutan salemba, Jakarta, keenam saksi yang masih diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Johnny G Plate Ditetapkan sebagai tersangka
Load more