Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti dengan kerugian mencapai Rp8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023) mengungkapkan, usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 6 orang lagi yang masih diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"dari 7 orang yang diperiksa, satu Johnny G Plate ditetapkan tersangka," kata
Kapuspenkum menambahkan, selain Johnny G Plate yang saat ini telah diamankan ke ke rutan salemba, Jakarta, keenam saksi yang masih diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Johnny G Plate Ditetapkan sebagai tersangka
Diketahui, Rabu (17/5/2023) siang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate telah resmi ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Penetapan tersangka ini terbilang cukup cepat, hanya berselang dua jam sekitar pukul 10.00 WIB politikus NasDem mendatangi Kejaksaan Agung sebagai saksi, Siang sekitar jam 12.00 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi yang menyeret Menkominfo, Johnny G Plate ini disebut telah merugikan negara lebih dari Rp8 triliun, sehingga perlu diselidiki lebih dalam oleh pihak Kejagung, karena diduga ada kegiatan fiktif, perencanaan, dan pelaksanaan evaluasi. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait dalam perkara ini.
"Kenapa kerugiannya begitu besar, masyarakat juga kaget kan awalnya disebut Rp1 triliun jadi Rp8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya," pungkas Sumedana.
Sebelumnya, Pada Selasa (2/5/2023), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka antara lain Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Ada lima tersangka dalam kasus ini. Namun, untuk dua tersangka lainnya, yaitu Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan. (agr/nsi/mii)
Load more