Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Bareskrim Polri hingga saat ini masih melakukan penelusuran keberadaan Dito Mahendra selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani mengaku hingga saat ini pihaknya telah memintai keterangan dari anggota keluarga dari tersangka tersebut. Menurutnya hasil keterangan tersebut didapat klaim keluarga yang tak mengetahui keberadaan Dito Mahendra menjadi buronan KPK.
"Keluarga tidak mengetahui keberadaan Dito menurut keterangan pemeriksaan mereka sejak ditemukan senjata mereka tidak pernah melihat lagi di mana Dito berada," katanya saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (17/4/2023).
Djuhandani menuturkan hingga saat ini pihaknya tak mendeteksi sosok tersangka yang berpergian ke luar negeri, karena pihak kepolisian menduga sosok tersangka Dito Mahendra masih bersembunyi di Indonesia.
Nindi Ayundha
Pihak kepolisian pun dengan tegas meminta tak ada pihak lain yang berupaya menyembunyikan sosok tersangka tersebut.
"Bahkan beberapa polda sudah kami sampaikan untuk membantu untuk mencari yang bersangkutan. Terserah mau seperti apa, sampai kapan pun kami cari untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan," kata Djuhandani.
"Kalau ada yang menutup-tutupi, menghilangkan barang bukti tentu saja itu ada ancaman hukuman tersendiri," sambungnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap senpi milik Dito Mahendra selaku terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak disertai surat izin.
Djuhandani menuturkan kepemilikan senpi ilegal oleh Dito Mahendra terungkap saat penyidik KPK melakukan penggeledahan pada kediaman Dito di Jalam Erlangga V No. 20, Selong, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Disebuah kamar ditemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin, senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi dan aksesoris senjata api," kata Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih menyelidiki asal usul senpi ilegal tersebut.
Menurutnya penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.
Pada Laporan Model A tersebut, Dito disebut sebagai terlapor dengan Pasal 1 ayat (1) Undang - undang No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
"Saat ini masih didalami penyelidikannya oleh anggota Dit Tipidum," katanya.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Dito Mahendra, terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan pihaknya menyenatkan status buronan kepada Dito Mahendra sejak 2 Mei 2023.
"Telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap saudara MDS alias DM," kata Nurul, Kamis (11/5/2023).
Sebelumnya, Dito Mahendra kerap mangkir dalam pemanggilan yang dilayangkan polisi terkait kepemilikan senpi ilegal. Menurut Nurul, sikap tersebut yang membuat pihaknya menetapkan tersangka Dito Mahendra sebagai DPO. "DM dinilai tidak kooperatif karena tidak memenuhi pemanggilan klarifikasi sebanyak dua kali," jelasnya. Dito Mahendra awalnya diminta keterangan sebagai saksi pada 3 dan 6 April 2023 di Bareskrim Polri. (raa/mii)
Load more