Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membuat dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun.
Hal ini sesuai karena bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny G. Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.
Ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo, Johnny G. Plate terancam 20 tahun penjara. Dok: Muhammad Bagas-tvOne
"Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya," ujar dia di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Load more