Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Surya Paloh menyatakan sikap yang diambil oleh partainya usai Sekretaris Jenderalnya (Sekjen) NasDem, Johnny G Plate yang sekaligus menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung internet paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 - 2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
Terkait hal ini, Surya Paloh mengatakan bahwa sikap partainya tak pernah berubah sejak dahulu. Dia menjelaskan, NasDem bercita-cita menjadi garda terdepan bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk para kadernya.
"Apa sikap Nasdem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan," ungkap Paloh di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Menurut dia, NasDem selalu berkomitmen menegakkan prinsip hukum yang berlaku. Kita dia, pihaknya menghormati proses hukum yang telah ditetapkan, tak terkecuali kepada Johnny G Plate.
"Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu. Kita mendukung, kita berikan penghormatan sebagaimana mestinya sebagai warga negara yang baik," tuturnya.
Menurut Paloh, partai politik memiliki peran penting terkait proses pendidikan politik oleh kadernya. Oleh sebab itu, menurut dia, Parpol yang menjadi rumah para kader harus memberikan contoh yang baik.
Paloh menyebut, NasDem akan selalu berkontribusi baik kepada para kadernya, dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Apalagi peran dari pada institusi partai politik yang berulang kali saya katakan harus berada pada garda yang paling terdepan untuk memberikan kontribusinya dalam proses mendirikan politik yang berarti dan mengedepankan profesionalisme dan moralitas. Ini jelas, dari proses hukum ini harus kita hormati," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Pengumuman status hukum itu disampaikan Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), bersama Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus, dan Ketut Sumendana Kapuspenkum Kejaksaan Agung, siang hari ini, Rabu (17/5/2023), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Kuntadi, Penyidik Kejaksaan Agung menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny Plate sebagai pihak yang terlibat tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung sudah tiga kali memeriksa politikus Partai NasDem tersebut sebagai saksi, tanggal 14 Februari 2023, 15 Maret 2023, dan hari ini.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G. Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ujar Kuntadi. (rpi/ree)
Load more