Bambang Hartono menyampaikan yang belum mengajukan Laporan Polisi jangan sampai ketinggalan.
"Ini ada aset Rp3 Triliun dalam kasus Pemalsuan dan sesuai hukum formiil harus diajukan klaim agar bisa dapat bagian dari aset sitaan tersebut. Gugatan harus diajukan sebelum tuntutan masuk di Pengadilan. Korban jangan lengah dan abai, tanpa upaya, tidak akan ada aset kembali," katanya.
Ia juga menunggu komitmen Bareskrim Polri untuk turut menjerat istri Henry Surya dan ayahnya Henry Surya, yaitu Surya Effendy yang menjadi dalang di balik skema ponzi terbesar di Indonesia ini.
"Tipideksus kami tunggu janji dan komitmennya untuk menjerat ayah Henry Surya, buktikan komitmen dan profesionalitas kalian," tutup Advokat Bambang Hartono. (raa/muu)
Load more