Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim sebagai Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem usai Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Diketahui, sebelumnya Hermawi Taslim menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis DPP Partai NasDem.
"Mengingat tugas dan kesibukan peran posisi kesekjenan, pada hari ini kami telah tetapkan memutuskan saudara Hermawi Taslim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kesekjenan," ucap Paloh dalam konferensi pers NasDem usai Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Rabu (17/5/2023).
Surya Paloh mengakui bahwa kasus ini bukanlah kali pertama yang dialami oleh Partai NasDem.
Namun, Paloh tetap merasa sedih dan mengaku prihatin atas yang terjadi pada Sekjennya, Johnny G Plate.
"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini. Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami Johnny Plate saya ucapkan sekali lagi, kami berduka saat ini," ucap Surya Paloh.
Surya Paloh mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ditetapkannya saudara Johnny Plate sebagai tersangka itulah merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui," ujar Paloh.
"Apa sikap Nasdem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny Gerard Plate Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
Pengumuman status hukum itu disampaikan Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), bersama Kuntadi Direktur Penyidikan Jampidsus, dan Ketut Sumendana Kapuspenkum Kejaksaan Agung, siang hari ini, Rabu (17/5/2023), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Kuntadi, Penyidik Kejaksaan Agung menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny Plate sebagai pihak yang terlibat tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung sudah tiga kali memeriksa politikus Partai NasDem tersebut sebagai saksi, tanggal 14 Februari 2023, 15 Maret 2023, dan hari ini.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G. Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” ujar Kuntadi.(rpi/muu)
Load more