"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023) siang.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung internet paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023), usai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Pada kesempatan hari ini kami akan menggelar preskon hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait BTS, kita melakukan 7 (orang) pemeriksaan dan 1 orang (Johnny G Plate) ditetapkan tersangka," kata Ketut.
Sementara, selain Johnny G Plate sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung hari ini.(rpi/muu)
Load more