Dia menegaskan KPU tak akan ikut campur terlalu jauh soal kasus ini. Namun, Idham yakin NasDem akan mengambil keputusan soal nasib bacaleh Plate.
“Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik. Ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” jelas dia.
Menurut dia, pergantian nama bacaleg bisa dilakukan pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS), selama ada surat keputusan (SK) dari parpol terkait.
“Saat ini, kami sedang melakukan verifikasi administrasi. Jadi bacaleg dinyatakan memenuhi syarat atau tidak dalam pengumuman daftar calon sementara (DCS) yang akan kami umumkan selama 5 hari dari tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023,” pungkas Idham. (saa/muu)
Load more