Kata Adhi, tersangka MJ merupakan pelaku utama yang berperan mencuri sepeda motornya.
Sementara A berperan sebagai pemetik, tersangka KLD berperan mengawasi situasi, tersangka NR berperan sebagai penadah.
Kemudian tersangka DD berperan sebagai joki yang mengemudikan kendaraan saat beraksi, lalu tersangka NF berperan sebagai orang yang mengangkat motor curian ke dalam mobil.
Halaman Selanjutnya :
"Setelah berhasil menggasak motor korban, tersangka NR dan DD menuju kontrakan di kawasan Bekasi. Mereka menaikkan motor hasil curian ke mobil untuk dikirim ke DPO inisial E ke Lampung," paparnya. Pada aksi tersebut salah satu tersangka sindikat curanmor itu yakni NR membawa senpi jenis revolver rakitan. Kata ia senjata tersebut didapat tersangka NR dari seseorang yang berdomisili di Lampung Tengah berinisial G. Kendati demikian, sindikat tersebut mengaku senpi tersebut dibawa hanya uhntuk menakut-nakuti para korbannya."Tersangka gak melukai korbannya. Senpi tersebut dibawa hanya untuk menakut-nakuti korbannya," katanya. Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun. (raa)
Load more